Universalitas & Ukhuwah dalam Islam


                                                       Konsep Universalitas dalam Islam

Berbicara tentang islam alangkah seyogiyanya kita perlu kaji dulu tentang agama karna islam adalah sebuah agama, dan membicarakan agama memerlukan suatu sikap ekstra hati-hati. Sekalipun agama merupakan persoalan sosial, penghayatannya amat sangat bersifat individual.[1]
Kita dapat menghindari untuk terlebih dahulu mengenal definisi agama. Disebabkan pemahamaan dan penghayataan individual tersebut, maka terdapat pula bermacam-macam definisi. Prof. Wallace mengatakan bahwa agama ialah suatu kepercayaan tantang makna terakhir alam raya. E. S. P. Haynes berpendapat bahwa agama ialah suatu teori tentang hubungan manusia dengan alam raya. Bagi John Morley, agama adalah perasaan kita tantang kekeuatan-kekuatan tertinggi yang menguasai nasib umat manusia.[2]

Universal dalam istilah globalnya memiliki arti meliputi apa yang ada di dalamnya. Secara aplikatif memiliki makna memiliki sensitivity (kepekaan) terhadap tuntutan zaman. Jadi, jika dikaitkan dengan Islam, maka dapat dikatakan bahwa Islam yang universal adalah Islam yang memiliki kepekaan akan tuntutan zaman dan denyut dinamika social-kemasyarakatan atau mengandung unsur-unsur Rahmatan lil Alamin dalam ajaran-ajarannya.
Universalisme Islam menampakkan diri dalam berbagai manifestasi penting dan yang terbaik adalah ajaran-ajarannya itu sendiri, Rangkaian ajaran yang meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama (fiqh), keimanan (tauhid) , etika (akhlak) dan sikap hidup. Prinsip-prinsip seperti persamaan derajat di muka hukum, perlindungan warga masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan, penjagaan hak-hak mereka yang lemah dan menderita kekurangan dan pembatasan atas wewenang para pemegang kekuasaan, semuanya jelas menunjukkan kepedulian di atas. Sementara itu, universalitas yang tercermin dalam ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian pada aspek-aspek utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam sendiri. Keterbukaan yang menyerap segala manifestasi cultural dan wawasan keilmuan yang selalu datang dari tiap-tiap peradaban yang tengah berlangsung. Kearifan yang timbul dari proses saling mempengaruhi antara peradaban-peradaban yang dikenal itu, saat itu, di kawasan “Dunia Islam” yang mengangkat peradaban Islam ke strata yang sangat tinggi, hingga menjadi apa yang disebutkan sejarawan semacam Arnold J. Toynbee Sebagai oikumene (Peradilan dunia) Islam.[3] Oikumene Islam itulah yang paling tepat untuk disebut sebagai kosmopolitanisme peradaban Islam.
Seperti halnya di atas Dr. M. Quraish Shihab mengatakan bahwa universalisme Islam atau keberlakuan ajaran Islam untuk semua orang dan untuk seluruh dunia, merupakan suatu ajaran yang diterima oleh seluruh umat islam sebagai aqidah. Argumentasi-argumentasi keagamaan yang berkaitan dengan hal tersebut cukup banyak dan saling berkaitan, boleh jadi juga berbeda-beda, namun pada akhirnya semua bertemu pada natijah yang di sebut di atas.[4]
Berkenaan dengan universalitas Islam bahwa terdapat lima garansi dasar yang akan diterima oleh tiap-tiap umat manusia, antara lain; keselamatan fisik warga masyarakat  dari tindakan badani diluar ketentuan hukum, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, keselamatan keluarga dan keturunan, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, dan keselamatan profesi.
 Garansi akan keselamatan fisik warga masyarakat mengharuskan adanya pemerintahan berdasarkan hukum, dengan perlakuan adil kepada semua warga masyarakat tanpa kecuali, sesuai dengan hak masing-masing. Hanya dengan kepastian hukumlah sebuah masyarakat mampu mengembangkan wawasan persamaan hak dan derajat antara sesama warganya, sedangkan kedua jenis persamaan itulah yang menjamin terwujudnya keadilan social. Adapun kita juga telah mengetahui bahwa worldview (pandangan hidup) yang paling jelas universalitasnya adalah pandangan keadilan social.
Demikian juga, garansi dasar atas keselamatan keyakinan agama  atau aliran (dalam konteks keislaman) masing-masing bagi para warga masyarakat melandasi hubungan antar warga masyrakat atas dasar sikap saling hormat, yang akan menumbuhkan kerangka sikap toleransi dan saling pengertian yang besar.
Garansi dasar akan keselamatan keluarga menampilkan sosok moral yang sangat kuat, baik moral dalam arti kerangka etis yang utuh maupun dalam ary kesusilaan. Kesucian keluarga dilindungi sekuat mungkin, karena keluarga merupakan ikatan social paling dasar, karenanya tidak boleh dijadikan ajang manipulasi dalam bentuk apa pun oleh system kekuasaan yang ada.
Garansi dasar akan keselamatan harta benda merupakan sarana bagi berkembangnya hak hak individu secara wajar dan proporsional, dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat atas individu bahwa masyarakat berhak menentukan kewajiban-kewajiban atas masing-masing individu warga masyarakat secara kolektif. Tetapi penetapan kewajiban itu ada batasan-batasannya. Batas paling praktis jika dilihat dari perkembangan Sosialisme dan terutama Marxisme-Leninisme Saat ini pemilikan harta dialihkan pada masing-masing individu sehingga secara perseorangan memiliki peluang dan sarana untuk mengembangkan diri melalui cara atau pola yang dipilihnya sendiri, namun  tetap dalam alur umum kehidupan masyarakat. Sejarah umat manusia menunjukkan bahwa hak dasar akan pemilikan harta benda inilah yang menjadi penentu kreatifitas individu masyarakat yang berarti kesediaan melakukan transformasi itulah warga masyarakat memperlihatkan wajah universal kehidupannya.
Garansi dasar akan keselamatan profesi menampikan sosok lain lagi dari universalitas ajaran Islam. Penghargaan kepada kebebasan penganut profesi berarti kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan atas resiko sendiri, mengenai keberhasilan yang ingin diraih dan kegagalan yang membayanginya. Dengan ungkapan lain kebebasan menganut profesi berarti  yang dipilih berarti peluang menentukan arah hidup lengkap dengan tanggung jawabnya sendiri.
Secara keseluruhan, kelima garansi tersebut menampilkan universalitas pandangan hidup yang utuh dan bulat. Pemerintahan berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan adalah unsure-unsur utama kemanusiaan, dan dengan demikian menunjukkan universalitas ajaran Islam. Namun, kesemua jaminan dasar itu hanya menyajikan kerangka teoritik atau hanya moralisti belaka yang tak berfungsi jika tak di dukung kosmopolitanisme peradaban Islam.
Mengenai konsep keadilan sendiri, bahwa itu merupakan bagian inti Islam yang memang agak sulit untuk diragukan, Sebab, menurut Cak Nur, cita-cita itu dirasakan sekali denyut nadinya secara kuat dalam surah-surah atau ayat-ayat al-Quran yang semuanya ternasuk yang mula-mula diturunkan kepada Rasulullah. Keprihatinan Nabi mengenai masyarakat madinah misalnya, kata Cak Nur ialah, politeisme dan kezaliman system ekonominya. Politeisme bagi Cak Nur, “merupakan dosa yang tak terampuni (QS al-Nisa 48 dan 116), karena itu merupakan kejahatan terbesar manusia kepada dirinya sendiri (QS Luqman 13).[5]
Tentang keadilan ini Amien Rais juga mengemukakan bahwa, “bila kita pelajari al-Quran, tampak jelas bahwa keadilan adalah sesuatu yang utuh.” Keliru besar kata Amien, jika kita hanya mengupas keadilan hukum saja, dan mengabaikan keadilan social serta keadilan ekonomi.[6] Kemudian sebagai bukti ia menunjukkan sahabat Rasulullah yang merupakan tokoh pejuang keadilan dalam Islam yaitu Abu Dzar al-Ghiffary dan Ibn Hazm.
Tak heran kalau Rasulullah sering digelari sebagai abul masakin atau bapak orang-orang miskin yang senantiasa berpesan ; “Carilah aku di antara orang-orang yang lemah di antara kamu.
 
           Konsep Ukhuwah Islamiyah dalam Islam
Cukup banyak himbauan dalam al-Quran dan as-Sunnah untuk menjalin hubungan persahabatan dan persaudaraan di antara umat Islam, firman Allah SWT yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang Mukmun itu bersaudara.”
Dan berpegang teguhlah pada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. (Ali Imran: 103).
Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersamanya, mereka bersikap tegas terhadap orang kafir, tetapi berkasih saying di antara sesama mereka. (al-Fath: 29).
Sudah lama umat ini membicarakan mutlaknya ukhuwah Islamiyah bagi sesama muslim, tapi realitas hidup kita sehari-hari tidak selalu mendukung cita-cita itu. Sebagian kita barangkali letih berbicara tentang ukhuwah ini karena umat dalam periode-periode tertentu sejarah tidak menghiraukan sama sekali masalah ukhuwah ini. Perbedaan kepentingan politik adalah di antara sebab utama buyarnya ukhuwah kita.
Politik adalah masalah kekuasaan, dan ia merupakan sesuatu yang memang mutlak bagi pembumian suatu cita-cita. Tanpa kekuasaan, suatu cita-cita akan tetaplah berada di awang-awang, dan dengan kekuasaan diharapkan cita-cita itu akan dikonfrontasikan dengan pengalaman empiris manusia.
 Tetapi yang menjadi persoalan dalam sejarah Islam bukan perlu tidaknya kekuasaan itu, sebab kita semua sependapat bahwa kekuasaan itu perlu. Yang menjadi persoalan adalah: untuk apa kita berkuasa. Bila dikaitkan dengan cita-cita Islam, maka jawabannya adalah bahwa kekuasaan itu dipergunakan untuk menegakkan prinsip-prinsip dan cita-cita moral di muka bumi. Visi moral inilah yang sering kali menghilang dari permukaan sejarah Islam, hingga agama sering dijadikan dasar justifikasi bagi status quo suatu kekuasaan.
Tanpa perumusan yang jelas dan tajam tentang tujuan kita berkuasa, dikhawatirkan Islam hanyalah sekedar pakaian luar untuk menyelumuti ambisi-ambisi jahat yang sengaja disembunyikan. Karena umat kita sebagian besar belum lagi terdidik secara baik, maka mereka sering kali dipermainkan oleh para politisi Muslim yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sudah sepantasnya cita-cita moral ini dijadikan pangkal tolak bagi setiap kegiatan politik Islam. Dan semuanya ini hanyalah mungkin menjadi kenyataan bila orang mau berangkat dari etika Al-Qur’an, bukan etika golongan, suku, bangsa dan warisan leluhur. Tentang etika Al-Qur’an, kita dapat merujuk pada surah-surah Al-Hujurat: 10, 13, dan 15; Al-Nisa’: 58; Al-Nahal: 90; Al-Maidah: 8; Al-Zumar: 18; dan Al-Baqarah: 256. Semua ayat ini mengemukan prinsip-prinsip persamaan, keadilan, persaudaraan, dan toleransi yang harus dijadikan landasan utama bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tapi prinsip-prinsip ini akan tetap mengawang-awang bilamana manusianya berkualitas rendah, dalam arti tidak punya kejujuran, bersifat materialistik dan bervisi dangkal. Cita-cita Al-Qur’an hanyalah mungkin membumi bila didukung oleh manusia bermutu, berorientasi jauh melampaui batas-batas bumi, dan punya rasa tanggung jawab besar terhadap Tuhan dan sejarah. Rasa tanggung jawab inilah yang masih lemah pada kebanyakan kita.
Kadang-kadang saya berpikir ekstrem, yaitu apakah umat Islam yang ada sekarang ini punya kemampuan untuk memikul amanat Tuhan sebagai khalifah di muka bumi? Amanah ini berupa perintah Allah kepada manusia beriman terutama untuk menegakkan suatu tata kehidupam bermoral yang dapat dirasakan sebagai rahmat oleh umat manusia secara keseluruhan. Islam datang bukan untuk menebarkan kebencian, malapetaka, dan kecemburuan rasial, sekalipun ada di antara umatnya, pada periode-periode tententu dalam sejarah , dapat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan etika Al-Qur’an itu. Namun karena Al-Qur’an masih dibaca, ada saja sekelompok umat yang memperingatkan penyimpangan-penyimpangan dari ajaran Islam. Oleh sebab itu, prinsip saling mempengingatkan sesama umat Islam perlu dihidupkan dan dikembangkan terus menerus. Yang harus diperhatikan adalah bahwa peringatan itu harus disampaikan secara bijak dan ikhlas.
Islam muncul ke permukaan sejarah dalam setting sosio-kultural tertentu. Oleh sebab itu, tidak mengherankan bahwa Al-Qur’an tidak membabat habis semua warisan kultural Arab pra-Islam, selam warisan itu tidak bertentangan dengan wahyu. Adapun yang bertentangan, seperti perbuatan syirk yang melekat di jantung orang Arab pra-Islam memang tidak diberi ampun. Syirk dengan segala atributnya dihancurkan oleh tauhid dengan segala implikasinya. Adapun kebiasaan menghormati tamu yang menjadi bagian dari keberadaan orang Arab sepenuhnya dikokohkan Al-Qur’an.
Universalisme Islam haruslah difahami sebagai ajaran yang fitri, manusiawi, dan bernilai universal. Artinya, ajaran Islam, bila dipahami dengan benar dan akurat, akan dapat dihayati, diapresiasi, dan bahkan diterima oleh siapa saja yang terbuka mata-batinnya. Hambatan-hambatan sejarah, kultural, dan sosiologis tidak banyak artinya bagi penerimaan ajaran Islam sejati. Ajaran tauhid dan egalitarian adalah di antara ajaran Islam yang bernilai universal itu. Tauhid membebaskan manusia dari segala ikatan duniawi dalam mencari kebenaran, sedangkan pesan egalitarian yang membuahkan persaudaraan hakiki adalah manifestasi lain dari prinsip tauhid itu. Manifestasi penting lainnya ialah sikap toleransi. Sikap toleran ini tidak saja ditujukan kepada sesama Muslim, melainkan juga terhadap pemeluk agama lain - bahkan terhadap kaum ateis, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan umat Islam. Hak untuk menjadi kafir – sudah tentu dengan segala resikonya – sebenarnya dibenarkan oleh Al-Qur’an (lihat, Surah Al-Kahfi: 29; Al-Isra: 107). Dalam surah Yunus ayat 99 Al-Qur’an tegas-tegas mengatakan: “Dan sekiranya Tuhan menghendaki, tentu telah berimanlah penduduk bumi seluruhnya. Apakah engkau (Muhammad) akan memaksa manusia hingga (semuanya) menjadi beriman?”
Dari ayat-ayat Al-Qur’an ini dapat dipahami bahwa paksaan dalam bentuk apapun agar orang lain beriman adalah bentuk tindakan tidak etis dan bertentangan dengan kemauan Allah. Dengan demikian bila hal ini terjadi, ia merupakan tindakan amoral. Untungnya, dalam sejarah Islam, tindakan paksaan semacam ini jarang terjadi, sebab Al-Qur’an memang gamblang dalam masalah ini. Sikap Al-Qur’an dalam masalah iman ini adalah sikap yang sangat dewasa dan “modern”. Sikap ini adalah bagian dari prinsip universalisme Islam yang datang ke Indonesia memang dikenal sebagai Islam yang toleran, bahkan dalam beberapa kasus, agak terlalu toleran.
Begitu pun apa yang di ungkapkan Caknur bahwa memahami Islam di Indonesia sebagai kekuatan etik/moral, dan kekuatan budaya. Jadi bukan kekuatan politik. Sebab jika Islam menjadi kekuatan politik ia akan sektarian, terbatas dan eksklusif. Islam yang diperjuangkan menurut Caknur adalah islam Substansif, bukan Islam Formalistik. Kemenangan Islam adalah kemenangan ide, bukan kemenangan kelompok. Artinya, ide-ide seperti keadilan, kesetaraan,kebebasan, pluralisme harus diperjuangkan oleh umat Islam bersama-sama dengan kelompok lain.[7]
Kembali kepada pokok pembicaraan kita , ukhuwaaah Islamiyah hanyalah mungkin diwujudkan secara utuh dan tidak sekedar untuk memberi justifikasi terhadap prakonsepsi kita tentang umat, yang mungkin secara tidak kita sadari berasal dari landasan etika-golongan. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus kita ambil ialah membersihkan kecenderungan batin –intelektual kita- yang selama ini mungkin didominasi oleh etika golongan, suku, dan ras- dengan Al-Quran yang difahami secara utuh, jujur dan bertanggung jawab. Langkah kedua ialah kesediaan kita untuk menilai secara kritis seluruh warisan intelektual dan kultural Islam melalui kritik sejarah, dengan ruh Al-quran di otak belakang kita.

            Fenomena  Pluralisme Islam di Indonesia
Sudah menjadi bagian dari retorika di negeri kita ini bahwa Islam merupakan agama mayoritas. Retorika ini malah menyebutkan angka 90 sebagai persentasi umat Islam dari seluruh penduduk negeri, tanpa pernah dipersoalkan dari mana asal usul angka itu selain perkiraan dan kesan.
Walaupun begitu, Islam memang merupakan agama bagian terbesar bangsa kita, apapun makna penganutan mereka terhadap agama itu dan betapapun beranekanya tingkat intensitas penganutan itu dari kelompok ke kelompok dan dari daerah ke daerah. Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembicaraan tentang pokok persoalan ini, dirasa ada manfaatnya menelaah sejenak keadaan Islam di Indonesia. Mungkin yang hanya bisa digambarkan disini hanya sekedar mengemukakan beberapa masalah menonjol atau high lights yang dianggap relevan saja.
Kalau kita menengok kembali sejarah awal masuknya Islam di Indonesia yang terjadi pada dua periode, yaitu pada abad ke 7 dan 13 M dengan karakteristik Keislaman yang berbeda. Pada abad ke 7 M yang mana waktu itu adalah zaman kekhalifahan Usman bin Affan, Islam datang di belahan barat Nusantara (Indonesia) yaitu di Aceh dengan karakteristiknya yang normative-fundamentalis, mereka cenderung bersifat rigid dan literalis. Kaum fundamentalis sangat menekankan symbol-simbol keagamaan daripada substansinya.[8] Mereka menganggap bahwa doktrin agama telah mengatur segala-galanya. Sedangkan pada periode kedua yaitu sekitar abad 13 M Islam menjajaki di tanah Jawa dan pada saat ini pula muncul WaliSongo sebagai tokoh penyebar Islam di tanah Jawa. Pada masa ini, karakteristik Islam yang dibangun bersifat cultural, karena strategi yang digunakan Wali Songo pada waktu itu adalah mengakulturasikan nilai-nilai Keislaman dengan budaya-budaya local. Jadi, ini bisa menjadi pemicu akan beragamnya pemahaman keislaman yang ada di Indonesia.
Dalam perkembangannya, keberagaman tersebut bersifat lebih komplek lagi yakni meliputi tataran pikiran, penghayatan dan aksi serta system social. Ini menimbulkan problematika keagamaan yang pelik baik di lingkungan komunitas internal agama itu sendiri maupun dalam kaitannya dengan kehidupan yang lebih luas seperti ekonomi, politik, ideology,  iptek dan lain sebagainya.
Sehingga penting untuk dirnungkan bersama bahwa prospek sosial-religius merupakan motor seorang muslim, dimana seorang muslim haruslah sekaligus seorang sosialis. Baik sebagai istilah maupun sebagi ide, bukanlah sesuatu yang sama sekali baru, jhususnya di Indonesia.
Di luar negri, ide sosialisme-religius juga bukan suatu barang aneh. Hampir semua negri Islam, terutama yang biasa digolongkan sebagai radikal seperti Aljajair, Libia, Mesir, Siria, menganut sistem sosialisme Arab. Kadang dinamakan sosialisme Islam.[9]
Dalam internal Islam sendiri misalnya muncul paham Islam yang bercorak fundamentalis. Normatif-teologis, eksklusif, rasional, pluralis, transfornatif, actual, kontekstual, cultural, dinamis-modernis, liberal dan lain sebagainya.[10]
Obyektifitas hakikat kebenaran suatu agama sangatlah subyektif. Eksistensinya sangat di tentukan dan dipengaruhi oleh apa yang ditemukan oleh manusia dari pemahamaan ajaran-ajaran (baca:kitab suci) yang dipelajari.Tuhanpun telah merestuai dan membenarkan atas sunnahNya.[11]
Oleh sebab itu, Berdasarkan sejarah dan fenomena yang ada bahwa pluralitas Islam di Indonesia ini bisa dibilang perkara yang wajar dan tak perlu adanya justifikasi akan mana pemahaman yang benar, karena kebenaran akan pemahaman tersebut bergantung pada masing-masing individu yang menggelutinya.

            Fenomena Konflik antar Umat Islam di Indonesia dan Faktor-Faktor Melandasinya 
Kian hari kian mengkhawatirkan. Ketegangan di internal umat Islam terus berlangsung. Di Irak, beberapa hari yang lalu, kita menyaksikan adanya pemboman terhadap sejumlah mesjid yang dilakukan oleh umat Islam sendiri. Orang Islam sunni merusak mesjid orang Syi’ah. Dan begitu juga sebaliknya. Hal yang sama juga bisa kita saksikan di Pakistan. Antara orang Sunni dan Syi’ah berupaya saling menghancurkan mesjid masing-masing. Mesjid yang sering disebut sebagai rumah Allah SWT (bayt Allah) itu telah dijadikan sebagai reservat untuk melakukan balas dendam dan pelampiasan angkara murka. Di tangan umat Islam sendiri, mesjid seperti telah kehilangan daya magis dan aura karismatiknya sehingga dengan mudah bisa dibenamkan. Mesjid tidak lagi menjadi semacam hibernasi yang menampung segala friksi dalam syahdu.
Satu kata bukan berarti tidak ada perbedaan titik pandang dalam masalah-masalah parsial. Bahkan perbedaan pendapat dan arah pandang yang beragam menunjukan kesuburan berpikir dan aktifitas hati yang dinamis yang terus di pompakan Islam ke dalam otaknya umat. Tapi dalam persoalan-persoalan yang bersifat universal, mereka meninggalkan perbedaan pendapat ini merujuk pada satu pendapat yang dapat diterima oleh umat.[12]
Dalam konteks Indonesia, kita pun disodori tayangan pengrusakan mesjid-mesjid dan rumah-rumah kelompok Islam Ahmadiyah. Kerap diberitakan, sebagian warga Ahmadiyah mendapatkan ancaman, baik fisik maupun non fisik. Beberapa tokoh Islam mainstream pun ikut menekan agar kelompok Ahmadiyah hengkang dari Islam jika mereka masih ngotot dengan akidah yang dipegangnya. Negara atau persisnya pemerintah tak tahu-menahu akan adanya tindakan kriminal yang cukup dahsyat itu. Di negerinya sendiri kelompok Ahmadiyah diperlakukan bak seorang anak haram jadah yang terkutuk. Atas kondisi itu, belakangan tersiar kabar bahwa kelompok Islam Ahmadiyah hendak meminta suaka ke luar. [13]
Memperhatikan fakta-fakta seperti itu, saya merasa miris dan gelisah. Itukah hakekat ajaran Islam yang dibawa oleh Kanjeng Rasul Muhammad SAW? Mengapakah umat Islam cenderung bersikap apokaliptik di dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tafsir yang muncul? Perbedaan tafsir nyaris selalu menelan ongkos yang tak murah, yaitu pemberangusan. Mengapa pula mesjid selalu menjadi sasaran penyerangan? Mesjid yang dimiliki oleh satu kelompok tertentu, di mata kelompok Islam yang lain tak ubahnya mesjid dhirar yang bisa dirobohkan. Maka, ke mana gerangan sikap-sikap toleran yang telah lama ditauladankan oleh Kanjeng Nabi Muhammad? Sikap yang arif nan bijaksana kini semakin mewah kita temukan di kalangan umat Islam.
Peradaban kekerasan telah menjungkirbalikkan nurani dan akal sehat menjadi batu. Alih-alih agama akan menjadi solusi, yang terjadi justeru menjadi beban dan problem. Kekerasan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam ini, suka atau tidak, telah menenggelamkan integritas moral Islam ke dalam kubangan kejahatan atas kemanusiaan. Citra Islam sebagai agama damai dan anti kekerasan segera pupus, digantikan oleh citra Islam sebagai agama kaum teroris. Teror bukan hanya dialami umat agama lain, melainkan juga menimpa sebagian umat Islam. Kini kelompok Islam Ahamadiyah mengalami ketakutan menghadapi ancaman kelompok Islam lain. Ahmadiyah dipandang telah melakukan makar terhadap akidah Islam sehingga boleh dibasmi. Begitu juga antara kaum Sunni dan Syi’ah di Irak, Pakistan, dan tidak tertutup kemungkinan akan melebar ke negeri-negeri Islam yang lain.
Tentu ada banyak faktor yang memicu dan melatar belakangi terjadinya konflik internal umat Islam tersebut. Salah satunya adalah soal teologis. Umum diketahui bahwa pertengkaran semacam itu dipicu oleh adanya perbedaan di dalam menafsirkan Islam. Sayangnya, perbedaan tafsir itu tidak dimaknai sebagai rahmat yang harus dinikmati, melainkan sebagai laknat yang harus dijauhi. Setiap kelompok dalam Islam selalu berpendirian perihal adanya kebenaran tafsir tunggal, seperti yang dirumuskannya sendiri. Sementara tafsir orang lain diposisikan sebagai berada dalam kesesatan yang terang-benderang. Dengan ini, timbullah sejumlah ketegangan di internal umat Islam. Antara Sunni dan Syi’ah. Antara Sunni dan Mu’tazilah. Antara Sunni dan Ahmadiyah. Bahkan, di internal Sunni pun sering terjadi perang dingin. Di Indonesia pernah terjadi hubungan tak harmonis antara Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah karena hal-hal yang sebenarnya sangat remeh-temeh. Namun, alhamdulillah, hubungan tak harmonis antara dua ormas keislaman besar itu tak berujung pada penghancuran, satu dengan yang lain. 
Itu pertarungan atau konflik yang terjadi antar kelompok dalam Islam. Nah, yang tak kalah mengerikannya juga adalah ancaman terhadap para intelektual yang oleh Islam mainstream dipandang memiliki tafsir keagamaan sesat. Sejarah telah merekam sejumlah nama intelektual yang pernah mengalami ancaman ekskomunikasi bahkan ancaman bunuh. Di antaranya adalah Ibnu Rusyd yang perpustakaan pribadinya dan sejumlah buku hasil buah tangannya dibakar. Nashr Hamid Abu Zaid yang oleh pengadilan Mesir divonis murtad sehingga layak dibunuh dan harus diceraikan dari isterinya. Dengan alasan keamanan diri, kini Abu Zaid lebih memilih tinggal Belanda ketimbang di Mesir. Dalam konteks Indonesia, adalah apa yang dialami oleh teman saya, Ulil Abshar Abdalla. Sejumlah ulama di Jawa Barat memvonis Ulil telah keluar dari Islam (murtad) sehingga pantas diganjar dengan hukuman mati. Pada faktor pertama ini, kita sedang berhadapan dengan fallacy pemutlakan.[14] 
Faktor lain, saya kira, adalah soal politik-kekuasaan. Sering dikisahkan bahwa pertarungan internal di kalangan umat Islam itu justeru pemicu utamanya adalah soal politik belaka, sementara faktor teologis hanya sekadar bumbunya. Semua kaum terpelajar Islam mesti mengetahui bahwa perang unta (waq’ah al-jamal) antara Aisyah (isteri Nabi Muhammad) melawan Ali bin Abi Thalib (sepupu sekaligus menantu Nabi Muhammad), perang shiffin antara Ali bin Abi Thalid dan Mu’awiyah bin Abi Sofyan, sepenuhnya dipicu oleh faktor politik kekuasaan. Saya menduga, Irak pasca-Saddam Husein tengah berkubang dalam pertarungan politik kekuasaan antara Sunni dan Syi’ah, yang salah satu ekspresinya adalah perang dengan membakar mesjid masing-masing. 
Fakta-fakta seperti ini penting diungkap ke publik Islam untuk menjadi bahan permenungan bagi semuanya. Bahwa Islam yang direklamekan Nabi sebagai agama damai, agama cinta, telah ternoda hanya beberapa waktu setelah Nabi Muhammad wafat. Umat Islam sibuk berperang di antara mereka sendiri. Harga yang harus dibayar pun sangat mahal. Jika dihitung sejak perang unta hingga sekarang, maka jelas ada sekian juta umat Islam telah mati terbunuh di tangan umat Islam yang lain. Belum lagi kalau kita mau menghitung kerugian material akibat konflik tersebut. Sungguh, ini sebuah nestapa dari konflik internal umat Islam.

       Kesimpulan

Dari uraian makalah diatas dapat disimpulkan beberapa pointer-pointer penting di dalamnya, diantaranya adalah :
*      Islam yang universal adalah Islam yang memiliki kepekaan akan tuntutan zaman dan denyut dinamika social-kemasyarakatan atau mengandung unsur-unsur Rahmatan lil Alamin dalam ajaran-ajarannya.
*      Berkenaan dengan universalitas Islam bahwa terdapat lima garansi dasar yang akan diterima oleh tiap-tiap umat manusia, antara lain; keselamatan fisik warga masyarakat  dari tindakan badani diluar ketentuan hukum, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama, keselamatan keluarga dan keturunan, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, dan keselamatan profesi.
*      Universalisme Islam haruslah difahami sebagai ajaran yang fitri, manusiawi, dan bernilai universal. Artinya, ajaran Islam, bila dipahami dengan benar dan akurat, akan dapat dihayati, diapresiasi, dan bahkan diterima oleh siapa saja yang terbuka mata-batinnya.
*      Ukhuwaaah Islamiyah hanyalah mungkin diwujudkan secara utuh dan tidak sekedar untuk memberi justifikasi terhadap prakonsepsi kita tentang umat, yang mungkin secara tidak kita sadari berasal dari landasan etika-golongan. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus kita ambil ialah membersihkan kecenderungan batin –intelektual kita- yang selama ini mungkin didominasi oleh etika golongan, suku, dan ras- dengan Al-Quran yang difahami secara utuh, jujur dan bertanggung jawab. Langkah kedua ialah kesediaan kita untuk menilai secara kritis seluruh warisan intelektual dan kultural Islam melalui kritik sejarah, dengan ruh Al-quran di otak belakang kita.
*      pluralitas Islam di Indonesia ini bisa dibilang perkara yang wajar dan tak perlu adanya justifikasi akan mana pemahaman yang benar, karena kebenaran akan pemahaman tersebut bergantung pada masing-masing individu yang menggelutinya. Obyektifitas hakikat kebenaran suatu agama sangatlah subyektif. Eksistensinya sangat di tentukan dan dipengaruhi oleh apa yang ditemukan oleh manusia dari pemahamaan ajaran-ajaran (baca:kitab suci) yang dipelajari.Tuhanpun telah merestuai dan membenarkan atas sunnahNya.
*      Ada banyak faktor yang memicu dan melatar belakangi terjadinya konflik internal umat Islam tersebut. Salah satunya adalah soal teologis. Umum diketahui bahwa pertengkaran semacam itu dipicu oleh adanya perbedaan di dalam menafsirkan Islam. Faktor lain adalah soal politik-kekuasaan. Sering dikisahkan bahwa pertarungan internal di kalangan umat Islam itu justeru pemicu utamanya adalah soal politik belaka, sementara faktor teologis hanya sekadar bumbunya. Fakta-fakta seperti ini penting diungkap ke publik Islam untuk menjadi bahan permenungan bagi semuanya. Bahwa Islam yang direklamekan Nabi sebagai agama damai, agama cinta, telah ternoda hanya beberapa waktu setelah Nabi Muhammad wafat.


DAFTAR PUSTAKA

Amin. Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Djamaludin Dedy. Subandi Ibrahim Idi, Zaman Baru Islam Indonesia, Bandung:  Zaman Wacana Mulia, 1998
Madjid. Nurcholish.Dkk, Islam Universal,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Madjid . Nurcholish, Islam kemodernan dan keindonesiaan, Jakarta: Mizan Media Utama,2008.
Shihab. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan 2001.
Nata. Abuddin, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Siradj. Aqil, islam kebangsaan: Fiqih demokratik kaum santri. Jakarta: pustaka Ciganjur, 1999.
Said. Muhammad Ra’fat, Islam di antara kelompok-kelompok sesat.Yogyakarta.PT.LkiS Pelangi Aksara 2006.
Ghaus. Ahmad, Api Islam Nurcholis madjid jalan hidup seorang visioner, PT. Kompas media nusantara,Jakarta.2010
Engineer. Ali Asghar, Islam Pembebasan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1993
Koran Tempo, Kamis, 9 Maret 2006
Buletin Concern HMI Tarbiyah IAIN edisi I 2011


[1] Nurcholish Madjid, Islam kemodernan dan keindonesiaan,(jakarta:Mizan Media Utama,2008)hal 111
[2] ibid 112
[3] Nurcholis Majid. Dkk, Islam Universal,(Yogyakarta: Pustaka pelajar 2007), hal 2
[4] Dr. M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, ( Bandung: Mizan 2001) hal 213
[5]Dedy Djamaluddin, Idi Subandi Ibrahim, Zaman Baru Islam Indonesia, (Bandung : Zaman Wacana Mulia 1998) hal 196
[6] Ibid 198
[7]Ahmad Ghaus, Api Islam Nurcholis madjid jalan hidup seorang visioner, percetakan kompas,Jakarta hal 155.
[8] Abuddin Nata, Peta Keragaman Pemikiran Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2001) hal 25
[9] Nurcholish Madjid, Islam kemodernan dan keindonesiaan,(jakarta:Mizan Media Utama,2008)hal 128.
[10] Ibid 6
                [11] Said aqil siradj,islam kebangsaan:fiqih demokratis(pustaka ciganjur1999)hal.233
[12] Muhammad Ra’fat said ,Islam di antara kelompok-kelompok sesat.Yogyakarta.PT.LkiS Pelangi Aksara.hal.77
[13]Http//nestapa-konflik-internal-umat-islam.htm
[14] Abdul muqhsit Ghazali, Tulisan ini sebelumnya dimuat dalam Koran Tempo, Kamis, 9 Maret 2006

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Universalitas & Ukhuwah dalam Islam"

Post a Comment